Putra Daerah: Haruskah Jadi Syarat Utama Pemimpin Daerah?


Oleh: Sofyan Jusman

Munculnya perdebatan mengenai siapa yang paling pantas memimpin suatu daerah, terutama terkait dengan apakah calon tersebut merupakan putra daerah atau bukan, telah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Argumen yang sering digunakan adalah bahwa putra daerah dianggap memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar terhadap daerah asalnya.

Namun, jika kita melihat dari sisi regulasi, Pasal 14 PKPU 8 Tahun 2024 memberikan penjelasan yang tegas mengenai persyaratan calon kepala daerah. Negara memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tanpa membatasi atau mengharuskan calon tersebut berasal dari daerah yang dipimpinnya. Tidak ada ketegasan dalam aturan tersebut yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus seseorang yang berasal dari daerah tersebut.

Persyaratan Umum Calon Kepala Daerah Menurut PKPU 8 Tahun 2024:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakilnya.

5. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih (dengan pengecualian tertentu).

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.

11. Tidak sedang dinyatakan pailit.

12. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.

13. Belum pernah menjabat kepala daerah selama dua periode dalam jabatan yang sama.

14. Berhenti dari jabatan sebelumnya jika mencalonkan diri di daerah lain.

15. Tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.

16. Mengundurkan diri dari DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, dan jabatan di BUMN/BUMD.

Pro dan Kontra Putra Daerah vs. Bukan Putra Daerah:

Perdebatan mengenai kepantasan putra daerah sebagai pemimpin seringkali berpusat pada sentimen primordial dan narasi identitas. Namun, di era globalisasi ini, fokus utama seharusnya berada pada visi, misi, ide, gagasan, serta keterbukaan calon pemimpin terhadap masyarakat.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah masyarakat benar-benar mendukung putra daerah sebagai kepala daerah? Penulis berpendapat bahwa siapa saja boleh menjadi kepala daerah, baik putra daerah maupun bukan, asalkan memiliki kapasitas dan hati untuk membangun daerah yang dipimpinnya. Putra daerah tidak otomatis menjamin kemajuan daerah tersebut jika tidak memiliki kemampuan dan tanggung jawab moral.

Kesimpulan:

Pro dan kontra mengenai putra daerah versus bukan putra daerah boleh jadi penting, tetapi yang lebih penting adalah kelayakan atau kapasitas seorang pemimpin. Yang utama adalah memilih pemimpin yang mampu mewujudkan perubahan positif, memiliki tanggung jawab moral, dan dapat menjalankan amanah dengan baik. Di tengah keberagaman suku, ras, agama, dan budaya, tugas utama kita adalah memastikan bahwa yang terpilih mampu membawa kesejahteraan, kedamaian, dan keadilan bagi masyarakat.

Previous Post Next Post