PNU WERE INFO– Perselisihan hubungan industrial antara Bakir Usman, mantan buruh PT. Weda Bay Nickel (PT. WBN) yang berada di bawah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP), dengan manajemen perusahaan, hingga kini belum menemui titik terang. (13/03/2025)
Bakir Usman, yang di-PHK pada 27 Agustus 2022, menuntut manajemen PT. IWIP, khususnya GM HRD Roslina Sangaji dan Manager Industrial Relation Muhammad Abdul Nahumarury, untuk memenuhi janji mereka dalam memulihkan nama baiknya.
Menurut Bakir, pada saat penandatanganan PHK, kedua pihak manajemen tersebut berjanji untuk mengadakan konferensi pers sebagai bentuk permohonan maaf dan pemulihan nama baik. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati.
Bakir menilai bahwa manajemen tidak menunjukkan itikad baik dan terkesan mencoba mendiamkan persoalan ini.
“Mereka berjanji akan mengadakan konferensi pers untuk memulihkan nama baik saya, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Malah, mereka seolah-olah menutup mata terhadap masalah ini,” ujar Bakir.
Selain itu, Bakir juga menyoroti berbagai aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kegiatan manajer PT. IWIP di Kota Weda. Menurutnya, manajemen terkesan mengabaikan respons masyarakat dan tidak mengambil langkah serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
Bakir meminta Mr. Kevin Hee, sebagai pihak yang berwenang, untuk menegur Roslina Sangaji dan Muhammad Abdul Nahumarury agar segera memenuhi janji mereka.
“Saya meminta manajemen segera mengadakan konferensi pers sesuai kesepakatan pada saat penandatanganan PHK di Kantor UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate,” tegas Bakir.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. IWIP belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Bakir Usman. Masyarakat dan pihak terkait menunggu langkah konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan ini secara adil dan transparan. (*)